Copyright atau Hak Cipta merupakan hal yang vital untuk menjaga dan menunjukkan sebuah karya ataupun pemikiran original seseorang. Hak Cipta adalah milik siapa saja dan tidak harus didaftarkan ke suatu badan atau organisasi tertentu, berbeda dengan merek dagang (TM) dan phonograph (P) ataupun paten, registered (R). Membubuhkan simbol ini sudah merupakan suatu indikator dan simbol semiotis bahwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar